Dalam pengelolaan lingkungan, Persetujuan Teknis atau Pertek adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang kegiatannya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Pertek sendiri memiliki berbagai jenis, dan dua di antaranya yang paling sering diajukan adalah Pertek Air Limbah dan Pertek Pemanfaatan Limbah B3.
Meski sama-sama bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, keduanya memiliki fokus, persyaratan, dan proses yang berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan keduanya agar Anda dapat memahami mana yang diperlukan untuk usaha Anda.
Pertek Air Limbah
Merupakan persetujuan teknis yang mengatur pembuangan air limbah ke media lingkungan (misalnya sungai atau laut) atau ke sistem pengolahan milik pihak ketiga. Pertek ini memastikan bahwa air limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan.
Pertek Pemanfaatan Limbah B3
Merupakan persetujuan teknis yang mengatur pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk tujuan tertentu, seperti pengganti bahan baku, bahan bakar, atau proses lain yang aman bagi lingkungan.
Pertek Air Limbah berfokus pada pengendalian pencemaran air dengan memastikan limbah cair diolah sesuai standar sebelum dibuang.
Pertek Pemanfaatan Limbah B3 berfokus pada pengurangan limbah berbahaya dengan memanfaatkannya secara aman dan sesuai teknologi yang disetujui.
Aspek | Pertek Air Limbah | Pertek Pemanfaatan Limbah B3 |
---|---|---|
Data Teknis | Neraca air, kapasitas IPAL, hasil uji kualitas air | Karakteristik limbah B3, hasil uji laboratorium, data teknologi pemanfaatan |
Desain/Diagram | Diagram alir IPAL, denah titik pembuangan | Diagram alir proses pemanfaatan, tata letak fasilitas |
Dokumen Pendukung | Legalitas usaha, izin lingkungan, hasil uji lab air limbah terbaru | Legalitas usaha, izin lingkungan, SDS limbah, hasil uji karakteristik B3 |
Pemantauan | Rencana monitoring kualitas air berkala | Rencana monitoring proses dan kualitas output pemanfaatan |
Durasi Proses | 3–6 minggu* | 4–8 minggu* |
*Estimasi tergantung kelengkapan data dan kecepatan proses verifikasi instansi.
Pertek Air Limbah biasanya dimulai dari:
Survei lapangan & identifikasi sumber air limbah.
Pengambilan sampel dan uji laboratorium.
Penyusunan dokumen teknis & rencana pemantauan.
Pengajuan ke instansi terkait dan proses klarifikasi.
Pertek Pemanfaatan Limbah B3 biasanya dimulai dari:
Identifikasi jenis dan sumber limbah B3.
Uji karakteristik limbah & analisis kelayakan teknologi.
Penyusunan dokumen teknis, SOP, dan rencana pemantauan.
Pengajuan ke instansi terkait dan proses penilaian teknis.
Sebuah perusahaan manufaktur logam menghasilkan limbah cair dari proses pencucian dan juga limbah B3 berupa sludge hasil pengolahan air limbah. Untuk beroperasi secara legal, perusahaan ini memerlukan Pertek Air Limbah untuk membuang limbah cair dan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 untuk memanfaatkan sludge sebagai bahan baku pembuatan bata.
Dengan mengurus kedua Pertek secara paralel dan menggunakan jasa konsultan berpengalaman, waktu pengurusan dapat dipangkas signifikan, dan potensi revisi dokumen dapat diminimalkan.
Swarna Environmentalist siap mendampingi perusahaan Anda dalam proses pengurusan kedua jenis Pertek ini. Dengan tim yang berpengalaman dan memahami regulasi terbaru, kami membantu memastikan dokumen tersusun rapi, sesuai ketentuan, dan minim revisi.
Kami menyediakan:
Pendampingan end-to-end dari asesmen awal hingga terbitnya persetujuan teknis.
Konsultasi teknis terkait desain fasilitas pengolahan atau pemanfaatan.
Dukungan penuh saat proses klarifikasi atau penilaian.
Meski sama-sama merupakan persetujuan teknis, Pertek Air Limbah dan Pertek Pemanfaatan Limbah B3 memiliki tujuan, persyaratan, dan proses yang berbeda. Memahami perbedaan ini membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen dengan tepat, menghindari revisi, dan mempercepat proses perizinan.
Jika Anda ingin memastikan proses pengurusan Pertek berjalan lancar, hubungi Swarna Environmentalist sekarang untuk konsultasi gratis.
Baca Juga: Kenapa UKL - UPL penting?