Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sering dianggap hanya sebagai masalah karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Namun, sebenarnya limbah B3 dapat dimanfaatkan kembali dengan cara tertentu, asal sesuai aturan.
Menurut PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan limbah B3 diperbolehkan dengan syarat:
Bentuk pemanfaatan limbah B3 tercantum dalam PerMen LHK Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah B3
Jadi, pemanfaatan limbah B3 boleh dilakukan selama sesuai ketentuan hukum, berizin resmi, dan tetap mengutamakan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan. Dengan begitu, pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi beban, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung prinsip ekonomi sirkular.