Pemanfaatan Limbah B3 : Apakah boleh dilakukan?
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sering dianggap hanya sebagai masalah karena berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Namun, sebenarnya limbah B3 dapat dimanfaatkan kembali dengan cara tertentu, asal sesuai aturan.
Dasar Hukum Pemanfaatan Limbah B3
Menurut PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemanfaatan limbah B3 diperbolehkan dengan syarat:
- Mengurangi jumlah limbah yang harus ditimbun atau dimusnahkan
- Meningkatkan nilai guna limbah, misalnya sebagai bahan baku substitusi
- Tidak menimbulkan risiko baru bagi kesehatan manusia dan lingkungan
- Mendapat izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Bentuk Pemanfaatan Limbah B3
Bentuk pemanfaatan limbah B3 tercantum dalam PerMen LHK Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Limbah B3
- Penggunaan kembali (reusae) → Contoh: penggunaan drum bekas yang masih layak pakai
- Daur ulang (recycle) → Contoh: pemanfaatan sludge sebagai pembuatan batu bata
- Pemanfaatan energi → Contoh: penggunaan limbah sebagai bahan bakar alternatif di industri semen
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Tidak semua limbah B3 bisa dimanfaatkan
- Perlu uji karakteristik untuk memastikan aman digunakan kembali
- Hanya pihak berizin yang boleh mengelola dan memanfaatkan limbah B3
Kesimpulan
Jadi, pemanfaatan limbah B3 boleh dilakukan selama sesuai ketentuan hukum, berizin resmi, dan tetap mengutamakan aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan. Dengan begitu, pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi beban, tetapi juga bisa memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus mendukung prinsip ekonomi sirkular.