Skip to content

Perubahan Regulasi Lingkungan 2025: Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku Usaha

Pendahuluan

Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan dalam regulasi lingkungan di Indonesia. Pemerintah terus memperketat pengawasan dan memperbarui ketentuan teknis untuk memastikan kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Bagi pelaku usaha, memahami perubahan ini sangat penting agar tidak terkena sanksi, keterlambatan perizinan, atau masalah operasional. Artikel ini akan membahas poin-poin penting perubahan regulasi lingkungan 2025 dan langkah yang perlu diambil.

Perubahan Regulasi Lingkungan 2025


1. Penyesuaian Standar Baku Mutu

Perubahan signifikan terjadi pada standar baku mutu air limbah, udara ambien, dan kebisingan.

  • Air Limbah: Beberapa sektor industri diwajibkan menurunkan ambang batas parameter tertentu, seperti BOD, COD, TSS.

  • Udara: Pengetatan kadar emisi SO₂, NO₂, dan partikulat untuk industri energi dan manufaktur.

  • Kebisingan: Penurunan batas desibel untuk area pemukiman dan industri tertentu.

Dampaknya: Perusahaan perlu mengevaluasi teknologi pengendalian pencemaran yang digunakan, termasuk peningkatan kapasitas IPAL atau peralatan filtrasi udara.


2. Digitalisasi Perizinan dan Pelaporan

Pemerintah menerapkan platform online terintegrasi untuk perizinan lingkungan dan pelaporan berkala.

  • Semua dokumen seperti UKL-UPL, Pertek, SLO harus diunggah melalui sistem resmi.

  • Pelaporan pemantauan lingkungan (SPARING, pelaporan B3) akan terintegrasi.

Dampaknya: Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen dalam format digital dan memastikan tim memahami proses unggah dan pelaporan daring.


3. Perluasan Kewajiban SLO

Sertifikat Laik Operasi (SLO) kini diwajibkan untuk lebih banyak jenis usaha, termasuk fasilitas pengolahan limbah dan gudang B3.

  • Audit kelaikan akan mencakup lebih banyak aspek keselamatan dan lingkungan.

  • Ada persyaratan baru terkait pelatihan personel dan SOP darurat.

Dampaknya: Perusahaan harus meninjau fasilitas dan SOP untuk memenuhi kriteria penilaian.


4. Pengetatan Aturan Limbah B3

  • Penambahan kategori limbah B3 baru sesuai perkembangan industri.

  • Ketentuan baru untuk pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 lintas provinsi.

  • Penguatan persyaratan teknis penyimpanan limbah B3, termasuk sistem deteksi kebocoran.

Dampaknya: Perlu penyesuaian desain gudang penyimpanan dan peralatan pendukung sesuai rincian teknis terbaru.


5. Peningkatan Sanksi dan Pengawasan

Sanksi administratif diperluas, termasuk denda harian untuk keterlambatan pelaporan. Pengawasan lapangan akan lebih sering dilakukan, terutama pada sektor berisiko tinggi.


Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?

  1. Audit Internal Kepatuhan
    Evaluasi semua dokumen izin lingkungan yang dimiliki, termasuk Pertek, UKL-UPL, dan SLO.

  2. Tingkatkan Fasilitas Pengendalian Pencemaran
    Sesuaikan teknologi pengolahan air limbah dan emisi dengan standar terbaru.

  3. Perbarui SOP & Pelatihan
    Pastikan tim memahami prosedur baru dan mampu menjalankannya.

  4. Gunakan Pendampingan Profesional
    Bekerja sama dengan konsultan berpengalaman akan mempercepat proses adaptasi regulasi baru.


Hubungi Swarna Environmentalist

Jika Anda ingin memastikan usaha tetap patuh dengan regulasi lingkungan terbaru, Swarna Environmentalist siap membantu.
Kami menyediakan layanan:

  • Penyusunan & pembaruan UKL-UPL

  • Pengurusan Pertek Air Limbah & Pertek Pemanfaatan Limbah B3

  • Rincian teknis gudang B3

  • Pendampingan SLO

Dengan pendampingan end-to-end, kami membantu bisnis Anda menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi 2025 tanpa hambatan.